A. Sejarah Munculnya Khawarij

Nama Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka karena mereka keluar dari barisan ‘Ali. Tetapi ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan pada surah an-Nisa’ ayat 100, yang didalamnya disebutkan “keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan rasul-Nya”. Dengan demikian kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dalam Ensiklopedi Islam, terungkap bahwa kharijiyyah jamak Khawarij, berarti “orang-orang yang melepaskan diri”. Sebuah sekte yang muncul sebagai penentang kelompok ‘Ali dan Mu’awiyah sebagai akibat kebijakan perundingan damai yang berlangsung menjelang berakhirnya perang Shiffin (37/657). Semula Kharijiyyah berpihak kepada ‘Ali, tetapi ketika terjadi kesepakatan bahwasannya masalah suksesi khalifah hendaknya diselesaikan melalui meja perundingan, mereka melepaskan diri dari pihak ‘Ali, karena itulah mereka dikenal sebagai Khawarij (Orang-orang yang melepaskan diri). Kharijiyyah berpendapat bahwa permasalahan yang sedang diperselisihkan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan, mereka meneriakkan prinsipnya La hukma illa Allah (Tiada keputusan melainkan hukum Allah, yakni perang).

Kaum Khawarij juga dinamakan Haruriyah, karena mereka pergi berlindung ke suatu kota kecil dekat Kufah yang bernama Harura. Sebagaimana mereka dinamakan Muhakkimah, karena mereka selalu menggunakan semboyan La hukma illa Allah.

B. Konsep Ajaran Khawarij

Kaum Khawarij yang sebelumnya mengkafirkan Mu’awiyah karena melawan ‘Ali sebagai khalifah yang sah, juga mengkafirkan ‘Ali. Kedua tokoh itu dianggap oleh golongan Khawarij telah melakukan dosa besar. Pelaku dosa besar menurut golongan Khawarij adalah kafir.

Kaum Khawarij adalah kelompok masyarakat Badui yang tekenal dengan kegersangan jiwa dan berhati batu serta berpikiran kaku, sulit dilunakkan dan dijinakkan, tetapi mereka sangat konsekuen dengan penghayatan dan pengamalan agama. Semboyan mereka adalah La hukma illa Allah (tidak ada hukum selain hukum Allah).

Menurut kalangan Kharijiyyah, setiap orang dapat tampil sebagai pimpinan umat jika memenuhi persyaratan moral. Pimpinan Kharijiyyah juga bergelar imam yang ditetapkan berdasarkan pemilihan. Kharijiyyah berpegang teguh pada pandangan bahwa terdapat kewajiban untuk melawan dan memberontak terhadap imam yang berbuat dosa. Bahkan menurut doktrin mereka, perbuatan sejumlah dosa besar melepaskan seseorang dari status mukmin. Dengan berbuat dosa besar secara otomatis menjadi kafir. Tanpa adanya jalan penyelesaian melalui tobat. Menurut mereka, iman yang tidak disertai perbuatan adalah tidak ada gunanya (sia-sia).

Dalam buku Teologi Pembangunan Paradigma Baru Pemikiran Islam, juga dipaparkan bahwa, kelompok Khawarij itu kemudian berkembang menjadi golongan ekstrim dan eksklusif. Sebagai dasar legitimasinya, kaum Khawarij menciptakan doktrin teologisnya berdasarkan ayat-ayat Alquran sebagai pegangan formal yang sesungguhnya merupakan manifestasi dari nilai-nilai budaya kaum Baduwi. Kaum Khawarij berpendapat bahwa orang-orang yang berbuat dosa itu adalah kafir, dan karena itu tidak bisa disebut kaum mukmin dan harus dikeluarkan dari lingkungan umat.

Aqidah yang dianut oleh golongan Khawarij atau oleh kebanyakan mereka adalah :

  1. Khilafah atau kepemimpinan negara tertinggi bukanlah hak-hak orang tertentu, tetapi harus diadakan pemilihan umum oleh umat Islam. Apabilah khalifah menyimpang dari kebenaran, wajiblah dipecat atau dibunuh. Khalifah boleh dari gologan Quraisy, boleh dari golongan lain, bahkan lebih baik dari golongan yang lain supaya mudah dipecat. Yang mula-mula diangkat menjadi Amir adalah Abdullah Ibn Wahab ar-Rasibi, sedangkan ia bukan orang Quraisy.
  2. Mereka berpendapat bahwa mengerjakan shalat, berpuasa, berhaji dan ibadah-ibadah yang lain, serta menjauhi segala yang dilarang adalah suatu suku dari iman. Orang yang tidak melaksanakan yang demikian itu dan tidak menjauhi larangan tidak disebut mukmin, hanya dinamakan fasiq.
Harun Nasution dalam Teologi Islam membagi sekte Khawarij ke dalam enam golongan, yaitu : golongan al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriah, dan al-Ibadah. Sementara dalam Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/ Kalam yang disusun oleh T.M. Hasbi ash-Shiddieqy membagi partai Khawarij menjadi empat kelompok yang terkenal di antara lebih dari 20 mazhab Khawarij, yakni golongan Azariqah, Najdah, Ibadliyah dan Shaffariyah.

Dalam lapangan ketatanegaraan, mereka mempunyai paham yang berlawanan dengan paham yang ada pada waktu itu. Mereka lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam. Yang berhak menjadi khalifah bukanlah anggota suku bangsa Quraisy saja, bahkan bukan hanya orang Arab, tetapi siapa saja yang sanggup asal orang Islam, sekalipun ia hamba sahaya yang berasal dari Afrika. Khalifah yang terpilih harus terus memegang jabatannya selama ia bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Tetapi kalau ia menyeleweng dari ajaran-ajaran Islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.

Ajaran-ajaran Islam sebagaimana yang terdapat dalam Alquran dan hadis, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu, iman dan paham mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik.

Dalam perkembangan selanjutnya, karena aliran ini terlalu ekstrim, maka dengan cepat terpecah ke dalam beberapa sekte-sekte dengan corak yang ekstrim pula.

C. Tokoh-Tokoh Khawarij

Di antara tokoh-tokoh golongan khawarij yang terkenal adalah ‘Abdullah bin Wahhab ar-Rasyidi, Urwah bin Hudair, Mustarid bin Sa’ad, Hausarah al-Asadi, Quraib bin Maruah, Nafi’ bin al-Azraq, ‘Abdullah bin Basyir.

Adapun pentolan kaum khawarij kelompok muta’akhhirin di antaranya adalah Al Yaman bin Rabab, Tsa’by, Baihaqi, Abdullah bin Yazid, Muhammad bin Harb, Yahya bin Kamil, Ibadliyah, dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ahmad. Duha al-Islam Juz III. Cet. VIII, t.d.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Glasse, Cyril. Ensiklopedi Islam. Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 1999.
Hasymy, A. Sejarah Kebudayaan Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1979.
Nasution, Harun. Teologi Islam : Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid / Kalam. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Soetrisno, Loekman et.al. Teologi Pembangunan Paradigma Baru Pemikiran Islam. Jakarta : Menara Mas Offset, 1989.
Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, Jilid I. Kairo : Mustafa al-Baby al-Halabiy, 1967.
Syihab, Tgk. H.Z.A. Aqidah Ahlus Sunnah. Cet. I; Jakarta ; Bumi Aksara, 1998.
Watt, W. Montgomery. Theology and Philosophy, diterjemahkan oleh Umar Basalim dengan judul Pemikiran Teologi dan Filsafat Islam. Cet. I; Jakarta: P3M, 1987.
Abu Zahrah, Muhammad. Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Cet. I; Jakarta: Logos, 19