A. Pengertian Etika Politik Islam

Dari segi etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “etika” berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari pengertian pengetahuan kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.

Sementara itu, dalam Encyclopedia Britanica, etika didefinisikan sebagai berikut: “Ethics is the branch of philosophy that is concerned with what ismorally good on bad, right and wrong, a synonym for it is moral philosophy.” Artinya, etika adalah cabang filsafat mengenai kesusilaan baik dan buruk, benar dan salah, etika merupakan sinonim dari filsafat moral.Adapun arti etika dari segi terminologi (istilah) yaitu sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing. 

Ahmad Amin misalnya mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.Menurut Soegarda poerbakawatja etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan. Ketika dihubungkan dengan Islam, selalu muncul pertanyaan mendasar adakah sesungguhnya yang disebut sebagai etika Islam itu?

Menurut abdul Haq Anshari dalam Islamic Ethics: Concepts and Prospects bahwa sesungguhnya Etika Islam sebagai sebuah disiplin ilmu atau subyek keilmuan yang mandiri tidak pernah ada pada hari ini. Menurutnya kita tidak pernah menjumpai karya-karya yang mendefinisikan konsepnya, menggambarkan isu-isunya dan mendiskusikan pemaslahannya. Apa yang kita temukan justru diskusi yang dilakukan oleh berbagai kalangan penulis, dari kelompok filosof, teolog, ahli hukum Islam, sufi dan teoretesi ekonomi dan politik dibidang mereka masing-masing tentang berbagai isu, baik yang merupakan bagian dari keilmuan mereka atau relevan dengan etika Islam.

Sedangkan dalam Wikipedia Indonesia, Etika Islam (bahasa Arab: أخلاق إسلامية) atau “Adab dan Akhlak Islamiyah” adalah etika dan moral yang dianjurkan di dalam ajaran Islam yang tercantum di dalam Al-Quran dan Sunnah, dengan mengikuti contoh dari teladan Nabi Muhammad saw, yang di dalam akidah Islamiyah dinyatakan sebagai manusia yang paling sempurna akhlaknya.

B. Prinsip Politik Islam

Dalam prespektif Islam, politik harus mengacu pada al-Qur’an dan hadis berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Berikut beberapa prinsip dasar politik Islam yang yang tercantum dalam Q.S An-Nisaa : 58-59 :

1. Prinsip menunaikan amanat

Klasifikasi amanat ditemukan dalam pendapat Al-Maraghi, yaitu:
  • Tanggung jawab manusia kepada Tuhan.
  • Tanggung jawab kepada sesamanya.
  • Tanggung jawab manusia kepada dirinya sendiri.

2. Prinsip Keadilan

keadilan diungkapkan dalam Al-Qur’an dengan kata-kata Al Adl, Al Qisth, Al Mizan. Adil yang berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi persamaan.

3. Prinsip Ketaatan Kepada Allah, Rasul dan Ulul Amri

Ulil Amri terdiri dari kata Ulu dan Al Amr. Ulu berarti pemilik, sedangkan Al Amr berarti perintah, tuntutan, melakukan sesuatu, dan keadilan atau urusan. Sehingga dapat diterjemahkan sebagai pemilik urusan. Prinsip ketiga ini mengandung unsur kesadaran menaati perintah.

4. Prinsip merujuk kepada Allah SWT dan Rasululllah jika terjadi perselisihan

Jika dalam keadaan berselisih, maka wajib diselesaikan dengan mengembalikan persoalan kepada Al Qur’an dan sunnah. Prinsip ini juga menggunakan musyawarah sebagai metode pembinaan hukum dan pengambilan keputusan politik.

C. Asas-Asas Politik Islam

Sementara itu, Islam menetapkan nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik, yaitu:

1. Asas musyawarah

Dalam Islam tidak hanya dinilai prosedur pengambilan keputusan yang direkomendasikan, tetapi juga merupakan tugas keagamaan. Seperti yang telah dilakukan oleh Nabi dan diteruskan oleh khulafaur rasyidin. Firman Allah Swt dalam Q.S Al Imran : 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظَّاغَلِظَ اْلقَلْبِ لاٰنْفَضُّوْا مِنْ حَوِلِكَۖ فَعْفُ عَنْهُمْ وَآسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِيْ اْلأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ اْلمُتَوَكِّلِيْنَ
Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah swt-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, dan apabila kamu telah membulatkan tekad maka berdakwahlah kepada Allah swt, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: I59)
Firman Allah SWT di dalam Q.S As-Syura : 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarathantara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Musyawarah itu sendiri dapat diartikan sebagai forum tukar menukar pendapat, ide, gagasan, dan pikiran dalam menyelesaikan sebuah masalah sebelum tiba masa pengambilan sebuah keputusan. Pentingnya musyawarah dalam Islam adalah upaya untuk mencari sebuah pandangan objektif dalam sebuah perkara, sehingga pengambilan keputusannya dapat dilakukan secara bulat atau dengan resiko yang relatif kecil.

Dalam tradisi Islam, dikenal juga upaya pengambilan keputusan secara bersama-sama dan berdasarkan suara terbanyak, cara ini disebut dengan Ijma’. Sebagai bagian dari upaya musyawarah dalam ajaran Islam yang dipentingkan adalah adanya jiwa persaudaraan ataupun keputusan yang didasarkan atas pertimbangan nurani dan akal sehat secara bertanggung jawab terhadap suatu masalah yang menyangkut kemaslahatan bersama dan bukan atas pertimbangan sesaat. Sifat pengambilan keputusan dalam musyawarah hanya dilakukan untuk hal-hal kebaikan dan Islam melarang pengambilan keputusan untuk hal-hal yang buruk. Sehingga pengambilan suatu keputusan dalam musyawarah di dalam ajaran Islam berkaitan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yaitu menyuruh pada kebaikan dan melarang pada keburukan.

2. Asas persamaan

Dalam Islam tidak mengenal adanya perlakuan diskriminatif atas dasar perbedaan suku bangsa, harta kekayaan, status sosial dan atribut keduniaan lainnya. Yang menjadikannya berbeda di mata Allah hanya kualitas ketakwaan seseorang sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al Hujurat : 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌالحجرات

Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

3. Asas Keadilan

Asas keadilan adalah menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam, terutama bagi para penguasa. Islam juga memerintahkan untuk menjadi manusia yang lurus, bertanggung jawab dan bertindak sesuai dengan kontrol sosialnya sehingga terwujud keharmonisan dan keadilan hidup, sebagaimana firman Allah SWT dalamQ.S Al-Maidah : 8.
يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامينَ لِلَّهِ شُهَداءَ بِالْقِسْطِ وَ لا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلى‏ أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوى‏ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما تَعْمَلُونَ (8)

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

4. Asas kebebasan

Dalam Islam prinsip kebebasan pada dasarnya adalah sebagai tanggung jawab terakhir manusia. Konsep kebebasan harus dipandang sebagai tahapan pertama tindakan ke arah perilaku yang diatur secara rasional berdasarkan kebutuhan nyata manusia, baik secara material maupun secara spiritual. Kebebasan yang dipelihara oleh politik Islam adalah kebebasan yang mengarah kepada ma’ruf dan kebaikan. Allah berfirman dalam Q.S Al-An’am : 164.
قُلۡ اَغَيۡرَ اللّٰهِ اَبۡغِىۡ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَىۡءٍ‌ ؕ وَلَا تَكۡسِبُ كُلُّ نَـفۡسٍ اِلَّا عَلَيۡهَا‌ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزۡرَ اُخۡرٰى‌ ۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمۡ مَّرۡجِعُكُمۡ فَيُنَبِّئُكُمۡ بِمَا كُنۡـتُمۡ فِيۡهِ تَخۡتَلِفُوۡنَ‏ ﴿۱۶۴﴾

Artinya : “Katakanlah: "Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan".
Demikian dijelaskan tentang etika politik islam yang mencakup pengertian, prinsip, dan asas-asas berpolitik dalam islam sehingga kita sebagai seorang muslim dapat memahami cara berpolitik dalam pandangan islam.