Hak Asasi Manusia atau biasa disebut HAM merupan kebutuhan dasar manusia. Berikut ini adalah beberapa gagasan tentang HAM antara lain Dalam etimologi, ham adalah elemen normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku yang melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia untuk menjadi martabat mereka. Sementara itu, HAM berarti sifat paling dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai alam, sehingga tidak ada makhluk yang mengintervensi, apalagi mencabutnya. 

Definisi HAM

Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam Mengajar HAM, PBB seperti dikutip oleh Baharuddin Lopa menekankan bahwa HAM adalah hak yang melekat dalam setiap manusia, yang tanpanya mustahil bagi manusia untuk hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Allah Pencipta sebagai hak alamiah.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat dalam sifat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara., hukum, pemerintah dan semua orang, demi kehormatan dan perlindungan martabat manusia.

Sejarah HAM

Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan HAM adalah Inggris. Tonggak pertama untuk kemenangan HAM terjadi di Inggris. Perjuangan itu terlihat dengan adanya berbagai dokumen negara yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen ini adalah Magna Charta. Magna Charta diciptakan pada 15 Juni 1215, yang prinsip dasarnya mengandung pembatasan pada kekuasaan kerajaan dan HAM yang lebih penting daripada kedaulatan raja. Tidak ada warga negara independen yang dapat ditahan atau disita hartanya atau diasingkan atau dengan cara apa pun kehilangan haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta menunjukkan bahwa kemenangan telah dicapai karena hak-hak tertentu yang prinsip-prinsipnya telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut melambangkan munculnya perlindungan HAM karena mengajarkan bahwa hukum dan hukum lebih tinggi dari kekuatan raja.

Perjuangan di Inggris memicu perjuangan di banyak negara untuk HAM. Sama menariknya dengan Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang "empat kebebasan" yang ia katakan di hadapan Kongres Amerika Serikat pada 6 Januari 1941, antara lain, kebebasan berbicara dan melahirkan pemikiran (kebebasan berbicara dan berekspresi) ), kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (kebebasan beragama), kebebasan dari ketakutan (kebebasan dari ketakutan), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (kebebasan dari keinginan).

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, sebuah rancangan piagam HAM dirancang oleh Organisasi PBB untuk Kerja Sama Ekonomi Sosial yang terdiri dari 18 anggota. Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk komisi HAM. Persidangan dimulai pada Januari 1947 di bawah kepemimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Hanya 2 tahun kemudian, pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB yang diadakan di Istana Chaillot, Paris, menyambut baik hasil kerja komite. Karya ini dalam bentuk Deklarasi Universal HAM, yang terdiri dari 30 bab. Dari 58 negara yang diwakili dalam majelis umum, 48 negara menyatakan persetujuan mereka, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya tidak hadir. Karena itu, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM

HAM Dalam Konsep Islam dan Barat

Ada perbedaan mendasar antara konsep HAM dalam Islam dan HAM dalam konsep Barat yang diterima oleh instrumen internasional. Islam memandang bahwa pada prinsipnya manusia memili tugas sebagai khalifah di permukaan bumi in. Sementara Barat memandang bahwa perilaku manusia ditentukan oleh kesepakatan otoritas hukum suatu negara untuk mencapai kedamaian dunia. Inilah salah satu perbedaan mendasar antara konsep islam dan barat dalam memandang konsep HAM. 

Selain itu, perbedaan mendasar juga bisa dilihat dari cara memandang HAM itu sendiri. Di Barat, perhatian terhadap individu muncul dari pandangan yang antroposentris, di mana manusia adalah ukuran dari gejala tertentu. Sedangkan Islam, menganut pandangan teosentris, yaitu, Allah Yang Maha tinggi dan manusia hanya untuk melayani Dia. 
Berbeda dengan situasi di dunia Timur (Islam) yang bersifat teosentris, larangan dan perintah lebih didasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadits. Al-Qur'an menjadi transformasi kualitas kesadaran manusia. Manusia disuruh hidup dan bekerja di dunia ini dengan kesadaran penuh bahwa ia harus menunjukkan kepatuhannya pada kehendak Allah. Mengakui hak-hak manusia adalah kewajiban untuk menaati-Nya.

HAM Dalam Pandangan Islam

HAM dalam Islam secara jelas dinyatakan untuk kepentingan manusia, melalui syariah Islam yang diungkapkan melalui wahyu. Menurut Syariah, manusia adalah makhluk bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, dan karenanya mereka juga memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar kesetaraan atau egaliter, tanpa pandang bulu. 

Pada dasarnya HAM dalam pandangan Islam berpusat pada lima poin utama yang dirangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-Islam (HAM dalam Islam). Terdapat lima konsep dasar unutuk menjaga hak setiap orang yaitu:
  1. Hifdzu al-din (penghormatan terhadap kebebasan beragama)
  2. Hifdzu al-mal (penghormatan terhadap harta)
  3. Hifdzu al-nafs wa al-'ird (penghormatan terhadap jiwa, hak untuk hidup dan kehormatan individu)
  4. Hifdzu al-'aql (penghormatan terhadap kebebasan berpikir)
  5. Hifdzu al-nasl (keharusan untuk melindungi keturunan)
Kelima hal utama ini harus dipertahankan oleh setiap Muslim untuk menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan penghormatan individu terhadap individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lain.

Landasan HAM Dalam Hukum Islam

Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghormatan tinggi terhadap HAM. Al-Qur'an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM dan kebenaran dan keadilan, jauh sebelum pemikiran muncul tentang hal itu di masyarakat dunia. Ini bisa dilihat pada ketentuan yang termuat dalam Al Qur'an, termasuk:
  • Dalam Al-Qur'an ada sekitar 80 ayat tentang kehidupan, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Selain itu, Al-Qur'an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
  • Dalam Al-Qur'an juga menjelaskan sekitar 150 ayat tentang penciptaan dan makhluk, serta tentang kesetaraan dalam penciptaan, misalnya dalam Sura Al-Hujarat ayat 13.
  • Dalam Al-Qur’an sekitar 320 ayat memerintahkan untuk melakukan keadilan dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishash.
  • Dalam Al Qur'an ada sekitar 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengekspresikan aspirasi. Misalnya dinyatakan oleh Surah Al-Kahf ayat 29.
Begitu juga dengan Sunnah Nabi. Nabi saw telah memberikan pedoman dan contoh dalam menegakkan dan melindungi HAM

HAM Dalam Hukum Islam

Hukum Islam telah mengatur dan melindungi Hak Asasi Manusia. Antara lain sebagai berikut:

1. Hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan

Hak untuk hidup adalah yang paling penting bagi manusia, yang merupakan hadiah dari Tuhan untuk setiap manusia. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan hadiah neraka, seperti firman Allah dalam Surah Al-Nisa 'ayat 93 yang artinya sebagai berikut: dan mengutuknya serta memberinya hukuman berat. "

2. Hak atas kebebasan beragama

Dalam Islam, kebebasan dan kebebasan adalah HAM, termasuk kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan mereka. Karena itu, Islam dengan tegas melarang pemaksaan keyakinan agama pada orang-orang yang telah memeluk agama lain. Ini dijelaskan dalam Al Qur'an Al-Baqarah ayat 256, yang berarti: "Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama Islam, bahkan jelas jalan yang benar dan jalan yang salah."

3. Hak atas keadilan

Salah satu prisnsip dasar dalam islam adalah menegakkan keadilan. Dalam hal ini banyak ayat Al-Qur'an dan Sunnah yang mengundang untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surah Al-Nahl ayat 90, yang berarti: "Sesungguhnya, Allah telah memerintahkan Anda untuk bersikap adil dan berbuat baik, berikan kepada kerabat , dan Allah melarang tindakan tercela, munkar, dan permusuhan. "

4. Hak Kesetaraan

Kesetaraan berarti bahwa pembagian umat manusia ke dalam bangsa, ras, kelompok dan suku demi diferensiasi, sehingga orang-orang dari satu ras atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan orang-orang dari ras atau suku lain.

Al-Qur'an menjelaskan cita-cita kesetaraan manusia dalam Surah Al-Hujarat ayat 13, yang berarti: "Wahai manusia, Kami menciptakan kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami membuat Anda warga negara dan suku sehingga Anda dapat saling mengenal. Tentunya yang paling Anda yang mulia adalah yang paling saleh. "

5. Hak atas pendidikan

Setiap orang berhak atas pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak atas pendidikan sesuai dengan kemampuan alami mereka. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana dinyatakan oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari: "Mempelajari ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim."

Selain itu, Allah juga memberi ganjaran bagi mereka yang memiliki pengetahuan, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat mereka yang beriman dan mereka yang memiliki pengetahuan.

6. Hak atas kebebasan berpendapat

Setiap orang memiliki hak untuk berpendapat dan mengekspresikan pendapatnya dalam batas yang ditentukan oleh hukum dan norma lainnya. Ini berarti bahwa tidak seorang pun diizinkan menyebarkan fitnah dan berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengekspresikan suatu pendapat, itu harus mengekspresikan ide atau ide yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kejahatan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dijamin oleh lembaga syura, lembaga konsultatif dengan rakyat, yang dijelaskan oleh Allah dalam Asy-Syura ayat 38, yang berarti: "Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka."

7. Hak kepemilikan

Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan melarang penggunaan segala cara untuk mendapatkan properti orang lain yang tidak berhak atasnya, seperti yang Allah katakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang berarti: bijaksana dan tidak membawa urusan properti itu ke hakimlah supaya kamu dapat memakan harta orang lain dengan berbuat dosa meskipun kamu tahu itu. "

8. Hak untuk mendapatkan pekerjaan 

Islam tidak hanya tempat bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Pekerjaan adalah suatu kehormatan yang perlu dijamin, seperti yang dikatakan Nabi: 
"Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri." (HR. Bukhari)
Sehubungan dengan hak untuk bekerja dan menerima upah dari pekerjaan yang dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an menyatakan sebagai berikut:
  • Allah swt berfirman yang artinya "Barangsiapa yang berbuat benar, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, kami benar-benar akan memberinya kehidupan yang baik dan kami benar-benar akan menghadiahi mereka dengan hadiah yang lebih baik daripada apa yang telah mereka lakukan" (QsAn-Nahl / 16: 97 ).
  • Dialah yang membuat bumi ini mudah bagi Anda, jadi berjalanlah ke segala arah dan makan sebagian dari berkat-Nya. Dan hanya kepada Dia Anda kembali (QS.Al-Mulk / 67: 15).
  • Katakanlah, setiap orang bertindak sesuai dengan keadaannya (keahlian) (QS.Al-Israa '/ 17: 84).
Allah SWT juga mengakui keberadaan berbagai jenis pekerjaan, dan oleh karena itu, seseorang yang akan bekerja harus ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya sehingga ia bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Karena, seseorang yang melakukan pekerjaan yang bukan bidang keahlian tidak hanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dapat membawa bencana bagi orang lain.

Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam

HAM dalam Islam sebagaimana diatur dalam fiqh menurut Masdar F. Mas'udi, memiliki lima prinsip utama, yaitu:

1. Hak untuk melindungi jiwa

Hidup adalah sesuatu yang sangat perlu dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Allah berfirman dalam Surat al-baqarah ayat 32: "bunuh semua orang. Dan barangsiapa menyelamatkan nyawa manusia, seolah-olah ia telah menyelamatkan nyawa semua manusia."

2. Hak atas perlindungan keyakinan

Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam Alquran yang berbunyi "la iqrah fi-dhin dan vakum menghukum waliyadin"

3. Hak atas perlindungan pikiran

Hak perlindungan pikiran telah diterjemahkan ke dalam seperangkat hukum yang sangat dasar, yaitu larangan makan atau minum hal-hal yang dapat merusak pikiran dan pikiran manusia.

4. Hak atas perlindungan Harta

Hak atas perlindungan hak-hak properti dimaksudkan dalam hukum yang dilarang dalam pencurian.

REFERENSI
Kosasih, Ahmad. 2003. HAM dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah