A. Pengertian Penempatan Guru

Penempatan Guru merupakan tindakan pengaturan atas seseorang untuk menempati suatu posisi atau jabatan. Meskipun tindakan penempatan ini mengandung unsur uji coba yang menyebabkan adanya tindakan penempatan kembali. Namun pada dasarnya penempatan tenaga kependidikan ini merupakan tindakan yang menentukan keluaran dan komposisi ketenagaan dilihat dari kepentingan keseimbangan struktur organisasi pendidikan nasional. Juga tindakan penempatan ini merupakan tindakan terpadu antara apa yang dapat tenaga baru perlihatkan (kerjakan) dengan tuntutan-tuntutan pekerjaan, kewajiban-kewajiban dan hal-hal yang ditawarkan dari jabatan tersebut. Karena itu suatu prinsip yang mengatakan “the right man on the right place” (orang yang tepat pada tempat yang tepat) haruslah dipenuhi.

Dalam konteks penempatan ini, adanya mutasi (perpindahan pegawai) dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bidang kerja ke bidang kerja yang lain dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan. Kebutuhan tersebut dapat berkenaan dengan kebutuhan kuantitas maupun kualitas. Mutasi atau perpindahan di kalangan tenaga kependidikan dapat menjadi alternatif penting untuk pengembangan organisasi.

Penempatan, yaitu proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penetapan atas calon-calon yang diterima ini dapat diputuskan oleh atasan langsung atau oleh bagian personalia/ kepegawaian. Keputusan ini merupakan akhir dari kegiatan penyelenggaraan seleksi. Artinya tenaga-tenaga kependidikan yang baru diterima itu, merupakan tenaga-tenaga yang paling baik menurut standar seleksi yang ditetapkan. Kecuali seleksi untuk maksud-maksud promosi atau mutasi, berdasarkan standar, seleksi ini memungkinkan keputusan penerimaan tidak memperlihatkan terpenuhinya kebutuhan tenaga kependidikan walaupun dilihat dari jumlah pelamar sangat memungkinkan melebihi jumlah yang dibutuhkan. Biasanya hal ini terjadi karena sebagian pelamar tidak dapat memenuhi standar seleksi yang ditentukan. Terhadap para pelamar yang tidak dapat diterima itu, sebaiknya diberitahu secara tertulis beserta alasan-alasannya.

Suatu proses seleksi yang telah diselenggarakan sebenarnya belum menjamin bahwa produktivitas segera diperoleh karena memang tenaga baru yang belum dipekerjakan. Namun demikian, seleksi seharusnya memperlihatkan bahwa potensi organisasi menjadi lebih besar dan lebih kuat.

B. Masalah Penempatan Guru

Indonesia mengalami masalah dalam menjalankan proses pemerataan dan penataan jumlah guru yang masih terjadi kesenjangan, khususnya antara jumlah guru yang berada di daerah kota dengan guru didaerah desa, bahkan di daerah yang sangat terpencil. Ironisnya, di daerah desa atau di daerah yang terpencil masih banyak sekolah yang mengalami masalah kekurangan guru. Tak jarang satu guru harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Padahal hal itu tidak diperbolehkan karena menyangkut tentang keprofesionalansebagai guru. Tetapi tidak dapat disalahkan juga, mungkin itu terjadi karena keadaan yang menurut mereka seperti itu. Berbanding terbalik dengan sekolah di kota, lebih dari 50% sekolah kota justru kelebihan guru. Tidak bisa disangkal bahwa guru umumnya tidak akan mau mengajar di tempat yang sangat terpencil, hanya sebagian orang guru yang benar benar memiliki tujuan atau ingin mengapdi untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Namun itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah guru.

Walaupun belum efektif, namun pemerintah telah melakukan SM3T. yaitu sarjana mengajar di daerah terdepa, terluar, dan tertinggal. Peserta SM3T dikirim ke daerah yang tertinggal selama kurang lebih satu tahun untuk mengajar disana. Meski hanya satu tahun, namun setiap tahunnya ada yang bergantian dating didaerah tersebut. Sehingga program ini dapat membantu masalah kurangnya guru di daerah terpencil.

Meski demikian, seharusnya pemerintah lebih tegas untuk menempatkan guru PNS di daerah-daerah terpencil, agar jumlah guru di daerah terpencil tidak kekurangan, sedangkan jumlah guru di kota besar kelebihan. Pemerintah harus melakukan kebijakan agar penempatan guru merata di seluruh Indonesia. Meskipun sebenarnya masalah ini sangat sulit untuk diselesaikan.

C.  Faktor Penempatan Guru

Proses penempatan guru yang tidak terarah, tidak adil dan tidak proporsional akan berpengaruh negatif terhadap guru dalam mengembangkan kemampuan dan pengabdiaan profesional kependidikannya. Selain itu juga menyurutkan niat generasi muda untuk memasuki profesi keguruan. Kenyataan yang dihadapi banyak guru yang berada di daerah terpencil tidak memiliki masa depan, baik bagi pengembangan karirnya maupun kesehatan rohani dan jasmaninya. Dihapuskannya program rotasi semakin menjadikan ciut semangat guru untuk meningkatkan profesionalismenya.

Rasio jumlah guru terhadap jumlah peserta didik semakin tidak seimbang. Adanya sekolah yang kelebihan guru, namun di sisi lain masih banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru ini terpaksa mengangkat guru honorer/guru tidak tetap (GTT) yang gajinya jauh dibawah upah minimum. Lebih celakanya jenis guru yang satu ini tidak mempunyai ikatan perjanjian hukum yang jelas sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan karena ada droping guru negeri baru. Untuk menjadi guru yang baik maka dituntut adanya sejumlah kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu :

  • Menguasai landasan-landasan kependidikan
  • Penguasaan bahan/materi pelajaran
  • Kemampuan mengolah program kegiatan belajar mengajar
  • Kemampuan mengelola kelas
  • Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
  • Kemampuan menggunakan media dan sumber belajar
  • Kemampuan menilai hasil belajar/prestasi siswa
  • Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
  • Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pengajaran
  • Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Langkah-langkah yang harus diambil sebelum seseorang mampu berkarya dengan tingkat produktitas yang sesuai dengan harapan dalam hal ini penugasan guru baru sebagai berikut :

1. Masa Orientasi

Setiap organisasi mempunyai ciri-ciri khas, karena setiap organisasi di lingkungan pemerintahan mempunyai tugas fungsional yang unik yang tidak dikerjakan oleh organisasi lainnya. Di samping itu, setiap organisasi mempunyai kultur tersendiri yang juga khas sifatnya yang tercermin antara lain pada nilai dominan yang mengatur perilaku para anggotanya, termasuk tradisi-tradisi dan norma-norma organisasional. Suatu organisasi berkewajiban membantu guru baru melakukan penyesuaian yang diperlukan selama ia diharuskan mengikuti orientasi untuk jangka waktu tertentu. Selain untuk kepentingan pemahaman di atas, orientasi juga dimaksudkan untuk mengenal organisasi sebagai keseluruhan bukan hanya satuan kerja dimana yang bersangkutan kelak ditempatkan.

2. Masa Percobaan

Guru baru yang berhasil menyelesaikan masa orientasinya diangkat menjadi guru sementara, dengan status masih menjalani masa percobaan dalam jangka waktu beragam, misalnya enam bulan hingga satu tahun. Selama masa percobaan guru baru:

  • Masih dalam pengawasan dan pengamatan intensif untuk melihat apakah yang bersangkutan mampu melakukan penyesuaian yang diperlukan, sikap, loyalitas dan ha-hal lain yang bersifat keperilakuan.
  • Belum menerima penghasilan penuh melainkan hanya sebahagian yang prosentasinya sudah ditetapkan dalam kebijaksanaan pengupahan dan penggajian.
  • Belum menerima seluruh haknya sebagai pegawai seperti tunjangan, pengobatan, cuti dan berbagai hak lainnya yang diberikan kepada pegawai tetap.
  • Apabila pada akhir masa percobaan pegawai yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi semua persyaratan untuk diangkat sebagai pegawai tetap yang bersangkutan diberitahu bahwa ia tidak akan diangkat sebagai pegawai tetap dan diminta untuk mengundurkan diri dari organisasi tanpa konsekuensi apapun bagi organisasi yang merekrutnya.

3. Pengangkatan Sebagai Guru Tetap

Setelah para guru baru tersebut selesai melewati masa percobaan mereka diangkat sebagai guru tetap, dengan ketentuan diberikan penugasan yang permanen pada satuan kerja tertentu dengan tugas yang spesifik pula menerima segala haknya sebagai pegawai seperti gaji penuh, tunjangan jabatan, tunjangan isteri dan anak kalau ada, tunjangan pengobatan, hak cuti, dan berbagai hak lainnya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, berhak atas kesempatan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan melalui program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh organisasi bagi para anggotanya, berhak menerima bimbingan dalam rangka pengembangan kariernya di masa depan.

4. Orientasi Tenaga Kependidikan

Orientasi pekerjaan memperluas informasi yang telah diterima tenaga kependidikan selama perebutan dan tahap seleksi. Tanggung jawab dan tugas-tugas terperinci tenaga kependidikan baru dijelaskan, dan bagaimana kinerjanya akan dimulai. Hal ini juga merupakan saatnya menyelesaikan harapan-harapan yang tidak realitas yang barangkali dimiliki oleh tenaga kependidikan baru mengenai pekerjaan tersebut. Orientasi memilih kerja, mengakrabkan tenaga kependidikan itu dengan sasaran-sasaran unit itu dan mencakup sebuah perkenalan dengan rekan-rekan kerja barunya. Orientasi organisasi memberitahu tenaga pendidik baru mengenai sasaran-sasaran, riwayat, falasafah, prosedur, dan peraturan organisasi tersebut. Ini harus mencakup tunjangan dan kebijakan-kebijakan sumber daya manusia yang terkait seperti jam kerja, prosedur pengajaran, dan tunjangan-tunjangan tambahan selain itu, perjalanan keliling fasilitas-fasilitas kerja organisasi itu sering kali merupakan bagian dari orientasi organisasi tersebut.

Martoyo berpendapat bahwa keberhasilan pelaksanaan program orientasi sangat tergantung pada tenaga kependidikan baru dan organisasi yang menerimanya. Keberhasilan program orientasi dapat ditandai oleh situasi di aman tenaga kependidikan baru merasa mantap atau kerasan dan tenaga kependidikan lama menerima pegawai baru tersebut dengan baik. Sebaliknya bila pada masa orientasi timbul kesalahpahaman di antara tenaga kependidikan lama dan tenaga kependidikan baru atau tenaga pendidik baru tidak betah, maka hal ini berarti orientasi kurang berhasil. 

Hal-hal khusus yang berhubungan dengan tenaga kependidikan yang perlu diketahui oleh tenaga kependidikan adalah :

  • Kondisi kerja
  • Upah dan jaminan social
  • Program kesehatan dan keselamatan
  • Program pelayanan
  • Uraian jabatan
  • Tempat dan peralatan kerja
  • Teman/bawahan dalam bekerja
  • Sesuai dengan kebutuhan penyesuaian diri.
Tidak semua program di atas harus dijalankan pada masa orientasi. Ruang lingkup program orientasi yang diberikan sangat tergantung pada kondisi organisasi, dan posisi atau jabatan yang akan dipegang oleh tenaga kependidikan. Sebagai contoh, ruang lingkup program orientasi yang diberikan pada pegawai baru yang akan menduduki jabatan yang cukup tinggi lebih luas dari tenaga kependidikan yang menduduki jabatan yang rendah.