A. Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional 

Dalam pembentukan hukum perlu diindahkan ketentuan yaitu wajib  memenuhi nilai filosofisnya yg berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai sosiologis sesuai dengan rapikan nilai budaya yang berlaku pada masyarakat dan nilai yuridis yg sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundanundangan yg berlaku. 

Untuk mewujudkan satu aturan nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri berdasarkan suku bangsa menggunakan kebudayaan dan kepercayaan  yg tidak sama,ditambah menggunakan keaneka ragaman aturan yang ditinggalkan sang penjajah, bukanlah pekerjaan yang mudah. Pembangunan aturan nasional yg akan berlaku bagi seluruh warga  negara  tanpa memandang kepercayaan  yang dipeluknya .  Secara sederhana bisa dikatakan bahwa pembangunan nasional merupakan suatu proses yg dialami oleh masyarakat menuju kehidupan yg lebih baik . Untuk bisa mencapai suatu sasaran yang diharapkan menurut proses pembangunan itu maka dalam umumnya aktivitas pembangunan itu haruslah berkala, terpadu dan terarah.  Menurut Ismail saleh pembangunan hukum nsional ada tiga dimensi yang pertama dimensi pemeliharaan, ke 2 dimensi pembaharuan, ketiga dimensi penyempurnaan . Sejalan dengan itu orang pun poly berpendapat bahwa masa kini   adalah output kumulatif serta kesinambungan menurut masa yg sudah kemudian dan masa depan akan lebih poly dipengaruhi oleh corak dan langkah juga upaya bersama suatu bangsa pada masa kini   melalui suatu perubahan sosial dan budaya yg direncanakan demi aplikasi pembangunan.

Oleh karena itu , pada pembangunan hukum nasional dinegara yang dominan penduduknya yang beragama Islam , unsur agama ini harus benar-sahih diperhatikan .Pembangunan aturan nampaknya telah adalah kebutuhan yg tidak bisa dielakkan terutama pada negara - negara yang sedang berkembang . Hal itu ditimbulkan karena kemerdekaan dan pembangunan telah mendorong negara tadi buat mengadakan penataan kembali tatanan rakyat mereka , baik  dibidang politik, ekonomi maupun dibidang sosial. Proses untuk membarui rapikan masyarakat mereka yg sibuk dengan pembangunan telah memaksa mereka supaya segera bisa melaksanakan pembangunan dibidang hukum.

Pada dasarnya pembangunan pada bidang aturan ini mencakup usaha-usaha buat mengadakan pembaharuan dalam sifat dan isi berdasarkan ketentuan aturan yg  berlaku dan usaha yang diarahkan bagi pembentukan aturan yang baru sebagai cara buat melaksanakan  perubahan sosial yang dibutuhkan pada pembangunan warga. Kedudukan aturan Islam secara spesifik  ada dua yaitu bidang ibadahdan bidang muamalah, pengeturan aturan yg bertalian dengan didang ibadah bersifat rinci, sedang pengaturan tentang muamalah atau mengenai segala aspek kehidupan warga  tidak bersifat rinci. Maka jalan terbaik yg bisa ditempuh adalah mengusahakan secara ilmiah adanya transformasi norma-kebiasaan aturan Islam kedalam aturan Nasional.

B. Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhada Hukum Nasional

1. Hukum Islam

Hukum Islam adalah aturan yang bersifat universal lantaran beliau merupakan bagian berdasarkan kepercayaan  Islam yg universal sifatnya berlaku bagi orang Islam dimanapun beliau berada, apapun nasionalitasnya. Istilah “ Hukum Islam “ merupakan istilah khas Indonesia  sebagai terjemahan al-fiqh al-Islamy atau pada konteks eksklusif al-Syari’ah al-Islamiy. Istilah ini Dalam literatur Barat populer Islamic Law yg secara harfiah dapat disebut hukum Islam. Dalam penjelasan terhadap kata Islamic Law seringkali ditemukan defenisi ; Keseluruhan kitab   Allah yg mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. Dari definisi tadi terlihat bahwa aturan Islam itu mendekat pada arti syari’at Islam. Dalam al-Qur’an juga al-Sunnah istilah al-hukm al-Islam tidak dijumpai. Yang digunakan adalah al-Syari’ah  yg dalam penjabarannya lalu lahir istilah Fiqhi.

Menurut H.Ichtijanto, SA Hukum Islam merupakan seperangkat norma aturan menurut Islam menjadi kepercayaan , yang dari menurut wahyu Allahdan Sunnah Rasulnya dan ijtihad  ulil-amri. Wahyu Allah yg tercantum dalam Al-Qur’an memuat aturan Islam yg primer (Syari’ah). Syari’ah dijelaskan, diberi model tauladan dan ditambah lebih rinci sang utusan Allah menggunakan ijtihadnya yang berwujud ‘Sunnah Rasul’ yang tertuang pada ‘Hadist’. Fiqhi merupakan proses pemahaman terhadap syari’ah yang tidak terlepas dari situasi dan kondisi pemahaman (pribadi-rakyat).

Sesuai dengan sumber Hukum Islam yg primer, maka kebiasaan hukum Islam yang kokoh dan tidak mungkin diperselisihkan adalah buku Allah atau al-Qur’an .Al-Qur’an memberikan ajaran dibidang Hukum Perdata , Hukum Dagang, Hukum Pidana,Hukum Pidana Hukum Tata Negara danHukum Acara, Hukum Perburuan, Hukum Ekonomi dan Hukum Sosial,Hukum Internasional Hukum ketetanegaraandan lain-lain. Dalam aturan perkawinan Islam mengatur secara rinci. Dalm hukum kewarisan ditentukan bahwa sistem kewarisan Islam adalah bilateral. Diajarkan juga bahwa manusia muslim bila manghadapai mautdan meninggalkan harta maka hendaklah berwasiat yg adalah kebajikandan kebenaran bagi orang yg taqwa  (Q.S.2:180). Dalam Agama Islam diyakini bahwa Allah yg Maha Esa menghendaki para Muslim melaksanakan  hukum-aturan Allah (Syari’at agama ). Menjadi keyakinan hukum orang Islam bahwa bila insan menjalankan hukum-aturan yg bertentangan menggunakan hukum agama Islam mengakibatkan kesensaraan didunia dan akhirat.

Ajaran dan ketentuan Hukum Islam,terdapat yg khusus diperuntukkan buat orang orang mukmin (orang beriman). Namun ada juga ketentuan-ketentuan dan ajaran hukum Islam yg dapat dan dimanfaatkan sang orang non Islam. Ajaran dan ketentuan Hukum Islam yg termuat dalam al-Qur’an tersebut dilengkapi menggunakan Sunnah Rasul dan dikembangkan menggunakan ijtihad ulama, pemerintah, hakim yang berupa peraturan perundangan - perundangan, kitab  -kitab   hukum Islam serta gugusan yurisprudensi penerapan hukum Islam pada syarat masyarakat terentu.

Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena beliau merupakan bagian berdasarkan kepercayaan  Islam yg universal sifatnya. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam dimanapun beliau berada, apapun Nasionalitasnya.

2 . Hukum Nasional 

Hukum Nasional merupakan hukum yg berlaku bagi bangsa eksklusif bagi bangsa eksklusif disuatu Negara nasional,atau menggunakan istilah lain,Hukum Nasional merupakan Hukum yang berlaku secara Nasional pada Indonesia yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum Nasional.

Menurut Daud Ali adalah :hukum yang berlaku disatu bangsa ,disatu negara nasional eksklusif. Dalam kasus Indonesia, aturan nasional merupakan hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia, setelah Indonesia merdeka , dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama bagi warganegara Republik Indonesia sebagai pengganti aturan kolonial. Pembanguan Nasional Indonesia yg dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, berdasarkan GBHN l999 dijelaskan bahwa arah kebijaksanaan Hukum adalah:
  • Mengembangkan budaya hukum pada seluruh lapisan rakyat untuk terciptanya pencerahan dan kepatuhan aturan dalam kerangka supremasi aturan dan tegaknya negara hukum.
  • Menata hukum sistem aturan nasional yang menyeluruh dan terpadu menggunakan mengakui dan menghormati aturan agama dan aturan istiadat dan memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan aturan nasional yg diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya menggunakan tuntutan repormasi melalui acara legislasi.
  • Menegakkan hukum secara konsisten buat lebih mengklaim kepastian hukum , keadaan dan kebenaran supremasi hukum, serta menghargai hak asasi insan. Melanjutkan ratifikasi kesepakatan  internasional, terutama yg berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai menggunakan kebutuhan dan kepentingan bangsa pada bentuk undang-undang.
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofessionalan aparat penegak aturan , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, buat menumbuhkan kepercayaan  rakyat menggunakan meningkatkan kesejahteraan dukungan wahana dan perasarana hukum, pendidikan, serta supervisi yg efektif.
  • Mewujudkan forum peradilan yang mandiri yg bebas menurut imbas penguasa dan pihak manapun.
  • Mengembangkan peraturan perundang-undangan yg mendukung aktivitas perekonomian pada menghadapi era peredagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
  • Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat gampang,murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kongkalikong  dan nepotisme menggunakan permanen menjunjung tinggi asas keadilandan kebenaran.
  • Meningkatkan pemahaman dan penyadaran ,serta menaikkan perlindungan , penghormatan, dan penegak hak asasi insan dalam seluruh aspek kehidupan.
  • Menyelesaikan aneka macam proses peradilan terhadap pelanggaran hukum   dan hak asasi insan yg belum ditangani secara tuntas.
Pembangunan hukum nasional akan berlansung kepada semua warga  negara tanpa memandang kepercayaan  yang dipeluknya , haruslah dilakukan menggunakan hati-hati karena agama yg dipeluk oleh rakyat negara RI merupakan agama yang tidak bisa dicerai berikan berdasarkan aturan. Indonesia yg terdiri dari banyak sekali suku bangsa menggunakan budaya dan kepercayaan  yg tidak selaras, ditambah lagi menggunakan keanekaragaman hukum yg ditinggalkan sang pemerintah kolonial dahulu . Agama Islam misalnya  adalah agama yg mengandung aturan yang mengatur interaksi insan menggunakan insan lain dan benda dalam warga , dan lantaran eratnya interaksi agama dengan hukum Islam maka ada yang menyampaikan bahwa Islam  merupakan agama hukum oleh karenanya dalam pembangunan hukum Nasional pada Negara yg secara umum dikuasai Islam maka unsur kepercayaan  itu harus benar -betul diperhatikan. Hukum Islam itu sendiri bisa berperan dalam unsur pembentukan hukum Nasional. 

Prof. Daud Ali menyatakan bahwa hukum nasional itu menunjuk pada satu hukum Nasional akan namun hukum Nasional itu harus bisa mengayomi dan memayungi semua Bangsa dan Negara dalam segala aspek kehidupannya, dia juga menegaskan bahwa pada merencanakan pembangunan Hukum Nasional kita wajib  memakai wawasan nasional yang mendukung kehidupan berbangsa  dan bernegara pada negara Republik Indonesia. 

Zarkowi Soejoeti ( mantan sekjen Departemen agama ) jua menyampaikan  pada galat satu tulisannya bahwa bila kita mengacu kepada undang-undang no I thn 1974 maka kepercayaan  bisa dijadikan solusi dalam pembangunan hukum Nasional karenanya hukum Islam menjadi salah  satu sistem ajaran Islam yang dianut sang sebgian akbar 0leh rakyat Indonesia buat dapat menaruh kontribusinya pada pembangunan aturan nasional.

C. Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional Secara Historis

Dalam sejarah panjang perkembangandan keberadaan Indonesia baik menjadi komunitas juga menjadi negara, aturan menjadi tatanan yang tumbuh dalam warga  turut  mendapingi proses historis bangsa Indonesia menggunakan melewati banyak sekali proses pertumbuhan mulai dari awal kedatangan Islam sampai kini   ini , aturan Islam menjadi faktor krusial pada menentukan pada setiap pertimbangan politik buat merogoh kebijaksanaan penyelenggaraan negara. Perkembangan Hukum diera reformasi ini khususnya di Indonesia , sangat diperlukan buat dijadikan sebagai legitimasi dalam berusaha dan bertindak. Sementara pengembangan secara kelembagaan dibutuhkan buat memperkokoh kedudukan aturan itu sendiri pada kaitannya dalam pengembangan hukum Naional.

Berbicara menyangkut Kontribusi Hukum Islam pada pembangunan Hukum Nasional (Tinjauan prespektif dan Prospektif) untuk menaruh landasan yg kentara mengenai pembahasan materi diatas , ada baiknya kita balik  sejenak melihat sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam pada Indonesia. 

Sejarah berlakunya hukum Islam pada Indonesia bisa dilihat menurut 2 priode, yaitu :
  1. Periode penerimaan hukum Islam  sepenuhnya.
  2. Periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum istiadat. 
Periode penerimaan Hukum Islam sepenuhnya disebut pula teori Receptio in complexu, dan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat diklaim teori Receptie. Teori Receptio in complexu adalah suatu periode dimana Hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka sudah memeluk kepercayaan  Islam . 

Sejak adanya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia pemerintah kolonial memberlakukan aturan Islam bagi umat Islam , Khususnya Hukum Perkawinandan Hukum Waris yg lalu diklaim menggunakan aturan kekeluargaan . Untuk mengklaim pelaksanaan Hukum tadi sang Belanda di keluarkan peraturan Resolutie der Indische Regeering  lepas 25 Mei 760 yg kemudian dikenal dengan Compendium - Freijer. Dalam Regeerings- reglement ( RR ) tahun 1885 , pasal 75 dinyatakan bahwa sang Hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang Agama ( Godsdienstige Wetten ).

Sedangkan periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum Adat  dipahami bahwa Hukum Islam baru berlaku jika dikehendaki atau diterima  sang aturan Adat. Dalam Indische Starsregeling ( IS ) yg diundangkan dalam Stbl. 1929. 212 , bahwa Hukum Islam di bubut dari rapikan Hukum Hindia Belanda. Pasal 134 ayat ( dua) IS tahun 1929 itu berbunyi :

Dalam hal terjadi kasus perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak dipengaruhi lain menggunakan suatu ordonansi. Selanjutnya dalam thn 1937, pemerintah Hindia Belanda mengemukakan gagasan bahwa wewenang pengadilan Agama yg mengadili perkara kewarisan sejak tahun  1882 dialihkan menjadi kewenangan pengadilan Negri. Dengan Stbl 177 : 116  dicabutnya kewenangan pengadilan Agama dengan alasan bahwa Hukum Waris belum diterima sepenuhnya sang hukum tata cara.

Pada zaman Kemerdekaan , Hukum Islam pun melewati 2 periode. Periode pertama adalah periode penerimaan aturan Islam sebagai asal persuasif dan ke 2 , periode Hukum Islam menjadi sumber autoritatif. Sumber persuasif dalam konteks Hukum konstitusi merupakan sumber Hukum yg baru pada terima orang apabilah diyakini . Dalam konteks Hukum Islam, piagam jakarta menjadi galat satu output sidang BPUPKI adalah asal persuasif. Sumber Hukum Islam baru menjadi asal autoritatif (sal aturan yg sudah memiliki kekuatan Hukum) dalam ketatanegaraan saat Dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pemerintahan  Orde Baru. Politik Hukum Negara RI baru-barulah diberlakukan dan dibuktikan dengan diundangkan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dari pasal dua UUtersebut ditulis bahwa perkawinan merupakan sah bila dilakukan dari hukum masing-masing agamanya. Sementara dalam pasal 63 dinyatakan bahwa yg dimaksud Pengadilan pada Undang-Undang tadi merupakan pengadilan agama bagi mereka  yg beragama Islam. Setelah Undang-Undang No. 1974 ini lalu diundangkan lagi undang-undang peradilan Agama No.7/1989 yg sekaligus mengokohkan kedudukan lembaga peradilan kepercayaan  pada Indonesia.

Sekarang ini merupakan ketika yang tepat untuk mengkaji ulang perkara-masalah yg menyangkut nasib bangsa termasuk ummat Islam. Dalam hal ini menyangku masalah donasi aturan Islam terhadap aturan Nasional.